Pages

Kamis, 20 September 2012

Kejamnya Hukuman Zaman Batavia


kSalah satu tempat yang sering mendapat perhatian di Museum Sejarah Jakarta adalah ruangan yang terdapat di halaman belakang. Dulu ruangan-ruangan ini gelap dan ditutup dengan pintu kuat. Cahaya dan sirkulasi udara hanya melalui sebuah jendela berteralis tebal. Di sisi-sisi tembok terdapat bola-bola besi untuk merantai para tahanan. Sebelum menjadi museum, pada zaman Hindia Belanda memang gedung ini dipakai sebagai balai kota atau stadhuis.
Sebenarnya tempat tahanan terdapat pula di lokasi-lokasi lain. Hanya bukti-bukti fisiknya kurang mendukung. Mungkin dirobohkan lalu diganti bangunan baru. Berapa jumlah tahanan ketika itu, tidak diketahui pasti. Ada berbagai alasan mengapa orang-orang ditahan di tempat ini. Diketahui sampai 1763 orang yang tidak bisa membayar hutang, ditahan seumur hidup. Baru di tahun-tahun berikutnya lama penahanan diubah menjadi enam tahun. Pada 1778 hukuman kurungan enam tahun ini untuk bukan orang China diubah lagi, tapi tak ada data jelas berapa lama hukumannya.
Pada 1736 di dalam penjara sipil terdapat 64 sandera, 40 tahanan, dan 333 budak. Setelah itu tidak ada lagi berita tentang penjara. Hanya pada 1774 dikatakan di dalam sel penjara masih ditahan 2 sandera, 7 tahanan, dan 23 budak. Istilah sandera dimaksudkan untuk orang yang belum membayar pajak sementara budak adalah titipan para juragan kaya yang membayar jumlah tertentu kepada sipir penjara.
Penyiksaan
Soal hukuman, sebenarnya sejak 1602 VOC sudah dibebani pekerjaan untuk menanggulangi hukum dan peraturan. Pada awalnya tidak ada masalah karena yang terlibat hanya pegawai sendiri. Namun kemudian Batavia menjelma menjadi kota yang multietnis, sehingga membingungkan VOC untuk menerapkan hukum yang mana. Pada 1621 diambil keputusan bahwa semua hukuman dan aturan yang berlaku di Republik juga berlaku di Hindia.
Ahli hukum dan Gubernur Jendral Joan Maatsuycker pada 1640 ditugaskan untuk menyusun secara sistematis hukum kolonial. Dia menyatukan semua undang-undang, ordonansi, tradisi, dan aturan. Karya ini dikenal sebagai Bataviasche Ordonnanties (Dari Stadhuis Sampai Museum, 2003).
Menurut undang-undang tersebut, terdakwa yang telah ditangkap sambil menunggu keputusan, akan dimasukkan ke dalam penjara. Kecuali kalau ada orang mengamuk, dia akan dibunuh di tempat. Kalaupun dia ditangkap, akan dihukum dengan mematahkan semua anggota badannya di atas roda.
Undang-undang Belanda menentukan bahwa seseorang hanya dapat dihukum, jika dia telah mengaku. Namun untuk memperoleh pengakuan, sering kali terdakwa disiksa terlebih dulu. Dalam balaikota terdapat satu kamar penyiksaan, namun tidak jelas kamar yang dipakai.
Umumnya orang dihukum karena perbuatan kecil, seperti mencuri, memfitnah, mabuk, atau berkelahi. Ada juga yang melanggar aturan VOC seperti tidur pada jam jaga dan tidak hadir tanpa izin. Hukuman yang ringan adalah membayar denda. Yang lebih berat berupa pemecatan, penahanan seluruh gaji, dan pengembalian terdakwa ke Belanda.
Kerja paksa dan pengasingan
Di tahun-tahun awal kekuasaan VOC, keputusan hukum dilakukan oleh Gubernur Jendral dan Dewan Pemerintahan. Karena semakin hari tugas mereka semakin banyak, maka mulai 1620 tugas tersebut diwakilkan kepada Dewan Pengadilan. Namun pemerintah pusat masih memegang hak untuk memberikan grasi. Eksekusi hukuman mati juga hanya dapat dilakukan dengan persetujuan pemerintah pusat.
Sayang pengetahuan Dewan Pengadilan tentang hukum dianggap masih kurang. Untuk itu berkali-kali tenaga dari Belanda dikirimkan ke sini. Baru setelah 1656 hampir semua anggota Dewan Pengadilan adalah ahli hukum. Dewan ini bertugas menangani semua persoalan kriminal dan sipil di Batavia.
Setelah itu hukum menjadi ketat. Bukan hanya perkara kriminal, pencemar nama baik juga kena hukum. Bentuk hukumannya dengan memasukkan terdakwa ke dalam kerangkeng besi, lalu dipajang di depan Gedung Balaikota. Buat terdakwa militer, dia harus duduk berjam-jam di atas ”kuda kayu”, yakni sebuah rak kayu dengan permukaan yang tajam. Sementara dia duduk, kaki-kakinya dipasangi pemberat. Tentu saja malunya itu luar biasa, jadi objek tontonan banyak orang sambil diledek ”mau ke mana nih” atau ”tolong antarkan surat ini yah”.
Hukuman yang lebih berat untuk tentara adalah ”ayunan”. Terdakwa diikat pada kaki dan tangan lalu ditarik ke atas. Dari atas dia dibiarkan jatuh bak pemain sirkus namun tidak sampai menyentuh lantai.
Pada abad ke-17 dan ke-18 belum ada hukuman penjara, dalam arti harus menempati sel selama jangka waktu tertentu. Namun sejak 1641 sudah terdapat penjara bagi wanita yang antara lain melakukan prostitusi, bertengkar dengan pasangan, dan berbuat keji terhadap budak. Mereka dikurung dan diwajibkan memintal benang untuk biaya hidup mereka.
Hukuman yang paling umum bagi orang Eropa dan Asia adalah siksaan dan kerja paksa dengan dirantai selama beberapa bulan sampai sepuluh tahun. Hukuman tambahan adalah ”cap badan” sebagai tanda bagi polisi untuk mendeteksi para residivis sampai potong kuping.
Mereka yang mendapat kerja paksa biasanya ditugaskan mengeruk kanal-kanal atau bekerja di pabrik pembuatan tali-temali. Pada 1705 kamp tahanan kerja paksa dipindahkan ke Pulau Edam (Damar). Sampai 1795 kamp ini masih berdiri dan kemudian dikosongkan karena khawatir serangan Inggris.
Hukuman lain adalah pengasingan ke Maluku, daerah yang waktu itu berbahaya bagi kesehatan. Tempat pengasingan lain adalah Ceylon (Srilanka) dan Afrika Selatan.


Eksekusi dan Pemotongan
Hukuman mati di Batavia sangat tinggi. Pada awal abad ke-18, Amsterdam yang memiliki 210.000 penduduk, hanya melakukan lima hukuman mati per tahun. Di Batavia angka ini menjadi dua kali lebih besar, padahal jumlah penduduk hanya 130.000.
Seseorang akan dihukum mati bila membunuh, baik terencana maupun tidak terencana. Begitu juga bila memperkosa atau menculik. Biasanya hukuman mati dilakukan dengan cara pemenggalan, untuk masyarakat sipil dan tembak mati, untuk tentara.
Pada kasus-kasus berat malah ditambah pemotongan anggota badan. Pada kasus paling berat terhukum akan diikat pada roda, semua anggota badan dipukuli agar patah, juga ditusuk di atas tiang besi. Hukum jenis ini memang tergolong kejam karena dia akan meninggal secara perlahan-lahan dengan penderitaan fisik luar biasa.
Hukuman pancung dianggap paling bermasalah karena suatu waktu pernah sang algojo tiba-tiba jatuh sakit. Ketika itu tidak ada penggantinya yang bisa memenggal. Hukuman gantung pernah dilakukan. Namun kemudian digantikan hukuman lain karena dianggap tidak terhormat.
Pada abad ke-17 dan ke-18 kegiatan homoseksualitas dianggap dosa paling berat karena dipandang melanggar perintah Tuhan. Mereka yang ketahuan akan dihukum mati. Kedua pria yang akan dihukum diharuskan berhadapan punggung lalu diikat. Setelah itu dimasukkan ke dalam karung dan ditenggelamkan. Hukuman yang sama diberlakukan untuk orang yang melakukan seks dengan binatang atau sodomi.
Hukum di Batavia benar-benar tidak pandang bulu. Petrus Vuyst, Gubernur di Ceylon (1729-1732) dihukum mati di sini. Gara-garanya dia dianggap sangat kejam terhadap pegawai Kompeni dan penduduk lokal Ceylon. Dia diikat dan didudukkan telanjang di atas kursi. Lalu lehernya ditusuk dengan pisau. Badannya dipotong menjadi empat bagian, dibakar, dan abunya disebar.
Namun pengadilan tetap saja ada yang tidak adil. Sesekali penyalahgunaan kekuasaan dilakukan oleh Gubernur Jendral atau Dewan Pemerintah Harian. Yang paling dikenal adalah kasus Pieter Erberveld, yang dianggap mau memberontak kepada Kompeni.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan di sebuah panggung di depan balaikota. Yang lebih ringan dilaksanakan di bagian belakang gedung, dengan cara digantung. Sementara pelaksanaan eksekusi dari Dewan Pengadilan dilakukan di sebuah lapangan di depan kastil.
Pada saat-saat terakhir si terhukum didampingi seorang tenaga rohani yang memimpin doa dari alkitab. Hal ini juga berlaku bagi orang Islam dan China. Diharapkan pada saat terakhir mereka mau mengganti agama dan menjadi Kristen.
Eksekusi biasanya dilakukan pagi hari, setelah lonceng di menara balaikota dibunyikan. Beberapa jam kemudian jenazah dibawa ke lapangan tiang gantung, dipajang di sana pada roda sampai hancur sendiri.
Bagi masyarakat Eropa, eksekusi mati merupakan hiburan. Sebaliknya bagi orang Asia, kematian adalah bentuk pengorbanan manusia.

sumber : http://doks.indonesiakuno.com/kejamnya-hukuman-zaman-batavia/

0 komentar:

Posting Komentar